KPK Bicara Peluang Jerat Maria Lestari Jadi Tersangka Terkait Kasus Hasto
Anggota DPR periode 2024-2029, Maria Lestari, telah diperiksa KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK mengatakan keterangan Maria hari ini masih akan didalami penyidik.
"Masih didalami ya sama rekan-rekan penyidik, jadi belum ada penetapan tersangka lagi di perkara pengembangan tersangka HM, HK dan DTI. Jadi semuanya masih didalami," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan Maria hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasto dan Danang Tri Istiqomah. Kesaksian Maria hari ini digunakan untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
"Tujuan utama penyidik memanggil saudara ML hari ini itu tentunya sebagaimana yang rekan rekan ketahui sudah ada tiga tersangka baik saudara HM, saudara HK maupun saudara DTI. Jadi fokus penanganan perkaranya itu tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya sudah saya sebutkan sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya," papar Tessa.
Menurut Tessa, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.
"Ya saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya. Namun kembali lagi di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK," tutur Tessa.
Usai diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.
"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," kata Maria kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya. Dia sekaligus menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto.
"Tidak ada, tidak ada (terkait Fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," ujar Maria.
Diketahui, KPK saat ini sedang mendalami indikasi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML). Proses PAW ini juga diurus Hasto saat itu.
"(Maria Lestari) itu ya Kalimantan Barat kalau nggak salah ya kalau Pak HM di Sumatra Selatan. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta dikutip Sabtu (11/1).
Asep mengatakan proses PAW Maria Lestari dan Harun Masiku ada kemiripan. Dia mengatakan KPK melihat pola dalam proses PAW keduanya.
"Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.
"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang, kita sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa," imbuhnya.