KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru dari Keluarga Rafael Alun dalam Kasus TPPU
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan, beberapa anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang telah terpidana dalam kasus gratifikasi dan TPPU, dengan sejumlah asetnya dirampas untuk negara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, status hukum tersebut mungkin akan ditetapkan jika KPK memperoleh alat bukti dan kesaksian yang cukup.
“Hal tersebut sangat memungkinkan ya. Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa juga menambahkan, Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengungkapkan keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang akan berkoordinasi dengan pimpinan dan membahasnya di internal lembaga antirasuah.
“Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap keterlibatan keluarga Rafael Alun dalam TPPU saat memberikan tanggapan atas keberatan perampasan aset hasil korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, dan CV Sonokeling Cita Rasa (sebagai pemohon korporasi)
Markus merupakan kakak Rafael Alun, dan Gangsar adalah adik mantan pejabat pajak tersebut, Mereka disebut oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang tidak beritikad baik karena keterlibatan mereka dalam TPPU.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK menyatakan bahwa mereka bersama-sama melakukan TPPU yang melibatkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, serta anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.
Sementara itu, Markus disebut terlibat bersama Rafael menyembunyikan mobil Jeep Wrangler.
"Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa KPK.
"Pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," lanjut jaksa KPK.