KPK Buka Peluang Jemput Paksa Kader PDI-P Saeful Bahri jika Kembali Mangkir
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bisa melakukan jemput paksa terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri apabila terus mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menanggapi soal Saeful Bahri yang sudah dua kali tak memenuhi panggilan KPK.
"Sampai saat ini saudara Saeful Bahri diketahui tidak hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025).
Tessa mengatakan, bila penyidik menyatakan ketidakhadiran Saeful tidak wajar dalam dua kali pemanggilan, surat perintah penjemputan paksa dapat dilakukan.
"Tentunya, apabila tidak ada karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Terakhir, Tessa meminta Saeful Bahri bersikap kooperatif dengan tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan.
"Juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif. Untuk tidak melakukan hal -hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK tercatat sudah dua kali memanggil Saeful Bahri sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
KPK pertama kali memanggil eks anak buah Hasto itu pada 8 Januari 2025. Kemudian, panggilan kedua pada 14 Januari 2025. Namun, Saeful Bahri terus mangkir dari panggilan tersebut.
Sementara itu, KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.