KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun Terkait Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun Terkait Dugaan TPPU

Jaksa KPK mengatakan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo ikut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK membuka peluang akan menjerat keluarga Rafael dengan perkara TPPU.

"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Tessa mengatakan hal itu dapat dilakukan jika alat bukti mencukupi. Pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael, kata dia, bisa diminta pertanggungjawabannya.

"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," ucapnya.

Tessa mengatakan JPU KPK nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan membahas hal tersebut. Jika ada perkembangan, akan disampaikan.

"Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," ucapnya.

Sebelumnya jaksa KPK menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut. Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Jaksa mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji, juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.

Jaksa menyebut keluarga Rafael, yakni Irene, Ernie, Markus, hingga Martinus Gangsar, ikut melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Rafael. Menurut jaksa, mereka bukan pihak ketiga beriktikad baik untuk mengajukan gugatan terkait perampasan aset ini.

"Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," ujar jaksa.

Simak juga video Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli

[Gambas Video 20detik]

Sumber