KPK Buka Peluang Panggil Dedy Mardansyah Terkait LHKPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, guna memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan dipanggil," kata mantan Ketua Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).
Adapun Hari ini, Ketua KPK yang baru, Setyo Budianto dan empat komisioner lainnya, dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Nawawi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai analisis LHKPN Dedy Mandarsyah.
Ia menambahkan, analisis yang dilakukan oleh tim LHKPN biasanya memakan waktu 2-3 hari.
"Biasanya cepat, paling 2-3 hari paling," ujarnya.
Langkah KPK untuk menganalisis kekayaan Dedy Mandarsyah muncul setelah kasus viral yang melibatkan anaknya yang diduga menganiaya seorang dokter koas di Palembang.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan analisis serta mengidentifikasi anomali yang terdapat dalam LHKPN Dedy Mandarsyah.
"Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Herda menambahkan bahwa setelah KPK menyimpulkan analisis kekayaan Dedy, mereka akan memutuskan apakah perlu memperdalam pemeriksaan terhadap harta yang dimilikinya.
"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Dedy, Herda menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika KPK sudah memiliki data yang cukup kuat.
Ia berharap pemanggilan dapat dilakukan dalam dua minggu ke depan.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," imbuh Herda.
Adapun Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya
A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari
B. Alat transportasi
C. Harta bergerak Rp 830 juta
D. Surat berharga Rp 670,7 juta
E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.