KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi dalam Pendidikan Dokter Spesialis
KPK membuka peluang mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menindaklanjuti kajian yang dibuat KPK mengenai risiko korupsi dan kecurangan dalam PPDS.
Kajian itu disusun pada April 2023 hingga September 2023, dengan ruang lingkup kajian tata kelola PPDS 2020-2022. Dalam hasil laporannya, ditemukan sejumlah permasalahan terkait pembiayaan hingga praktik bullying dan senioritas di PPDS, bahkan ada temuan biaya tambahan.
"Ya kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, kalau memang ada alat buktinya, tentu KPK akan menindaklanjuti bila persyaratan-persyaratan itu masuk," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Tessa menyebut ada sejumlah syarat agar suatu kasus korupsi bisa diusut oleh KPK. Salah satunya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
"Tentunya rekan-rekan juga ketahui bahwa harus ada penyelenggaraan negaranya, standar bila ada kerugian negara di atas Rp 1 miliar, hal-hal tersebut tentunya akan menjadi faktor apakah perkara tersebut bisa ditangani KPK atau APH lain," tuturnya.
Adapun dalam kajian itu, KPK melakukan analisis risiko korupsi dan kecurangan yang ada dalam proses PPDS. KPK melakukan survei kepada peserta PPDS. Dilakukan melalui platform daring dengan Google Form.