KPK Cari Tahu Alasan Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir dari Panggilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari (ML) kembali mangkir dari panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK tengah mencari informasi apakah Maria Lestari sudah menerima surat panggilan atau belum.
"Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah ketidakhadiran Maria Lestari bersifat wajar atau tidak.
Ia mengatakan, ketidakhadiran Maria Lestari kemungkinan mirip dengan kader PDI-P Saeful Bahri yang mengaku belum menerima surat panggilan.
"Penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir, akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," ujar dia.
Sedianya, Maria Lestari dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pada Kamis (16/1/2025).
KPK juga memanggil Maria Lestari sebagai saksi pada 10 Januari 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.