KPK Cecar Eks Waka DPRD Probolinggo soal Duit ke Tersangka Suap Dana Hibah
Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022 tengah diusut KPK. Tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi (JJ), dalam skandal rasuah tersebut.
Pemeriksaan kepada Jon Junaidi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai salah satu tersangka.
"JJ (mantan) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (diperiksa sebagai tersangka)," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Jon Junaidi dicecar penyidik terkait alur suap di kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Jon terkait pemberian uang suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Jatim Anwar Sadad (AS).
"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Saksikan juga video Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli
[Gambas Video 20detik]