KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK mengatakan, aliran dana Abdul Gani Kasuba turut menyeret nama Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P sekaligus Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
"Jadi yang tadi disebutkan, SA (Shanty Alda Nathalia), ini melalui MS (mantan Ketua DPD Maluku Utara Partai Gerindra Muhaimin Syarif). Dari MS (aliran dananya) ke AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Asep mengatakan, KPK juga sedang mendalami peran Muhaimin Syarif sebagai broker dalam kasus Abdul Gani.
Ia mengatakan, penyidik menduga banyak pengusaha yang menyerahkan uang kepada Muhaimin untuk diserahkan ke AGK dalam pengurusan perizinan.
"MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti istilahnya ‘sudah kamu sediakan uang saja, saya yang ngurus’ atau broker, orang-orang ini enggak tahu Bu Shanty dan lainnya," ujarnya.
Asep mengatakan, KPK mendalami hubungan Shanty Alda dengan Muhaimin.
"Dan MS ini sedang didalami, MS dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi Bu Shanty dan lainnya," ucap dia.
Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.
Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.
Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.
“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thariq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.