KPK Dalami Keterlibatan Eks Bupati Jepara dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

KPK Dalami Keterlibatan Eks Bupati Jepara dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, terkait dugaan penerimaan suap dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

KPK juga mendalami keterangan Dian Kristiandi terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit di Bank Jepara Artha.

Hal tersebut didalami KPK dalam pemeriksaan Dian sebagai saksi di Ruang Aula Ditreskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.

KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Sus Sesto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng; dan Ririn Indrayati selaku eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

Tessa mengatakan, Ahmad dan Sus Sesto didalami penyidik terkait proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee.

"Saksi 3 (Ririn) didalami terkait dugaan adanya pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terhadap kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Penyidikan dilakukan pada 24 September 2024 dengan menetapkan 5 orang tersangka.

"Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Meski demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.

Tessa mengatakan, lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Keputusan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Ia mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," ucap dia.

Sumber