KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK tengah mengusut dugaan suap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. KPK melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka terkait peran dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024) kemarin. KPK juga mendalami pengajuan dan pencairan dana dalam perkara tersebut.
"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Selain Mahrus, ada lima tersangka lain yang dipanggil, namun hanya 4 orang yang hadir. Berikut ini rinciannya
- Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kab. Probolinggo (sakit) 2. Hasanuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 (minta penjadwalan ulang)3. H Abd Motollib Wiraswasta (hadir)4. Ahmad Jailani Wiraswasta (hadir) 5. M Fathullah Karyawan Swasta (hadir)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Simak Video Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah
[Gambas Video 20detik]