KPK Duga Eks Bupati Jepara Terima Suap di Kasus Kredit Fiktif

KPK Duga Eks Bupati Jepara Terima Suap di Kasus Kredit Fiktif

KPK telah memeriksa Bupati Jepara 2019-2022, Dian Kristiandi, terkait dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Dian dimintai klarifikasi terkait proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Dian dan tiga saksi lainnya diperiksa di Polda Jateng, Kamis (16/1/2024). Dia menyebutkan penyidik juga mendalami dugaan Dian Kristiandi menerima penerimaan lain.

"Saksi 4 didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Tessa.

Adapun tiga saksi lainnya adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ahmad Nasir; karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Sesto; serta eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha, Ririn Indrayati.

Tessa menyebutkan Ahmad Nasir dan Sus Sesto diklarifikasi terkait proses pengajuan dan penerimaan fee kredit fiktif ini. Lalu, Ririn ditanyai soal adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.

"Saksi 1 dan 2 didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee. Saksi 3 didalami terkait dugaan adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.

Tonton juga Video Polisi Geledah Kantor BKK Klaten Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

[Gambas Video 20detik]

Sumber