KPK Dukung Kemendagri Setop Sementara Bansos dari APBD Jelang Pilkada

KPK Dukung Kemendagri Setop Sementara Bansos dari APBD Jelang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Kemendagri meminta pemerintah daerah menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD sampai hari pencoblosan Pilkada 2024. KPK akan melakukan pengawasan mengenai bansos ini.

"KPK tentunya mendukung langkah Kemendagri terkait rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang pilkada, yang bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

KPK juga mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan politik uang. KPK berharap Pilkada 2024 terhindari dari praktik korupsi.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Hal ini sebagai upaya bersama kita mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Tessa mengatakan KPK akan mengawasi penyaluran bansos. Dia mengatakan pengawasan terhadap bansos merupakan salah satu fokus pencegahan korupsi.

"KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos, sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran," kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK sudah mendorong bansos diberikan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak terjadi penyelewengan. KPK juga mendorong adanya pengawasan internal terkait pemberian bantuan.

"KPK mendorong sejak awal perencanaan penganggaran terhadap pemberian alokasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD melakukan clearance DTKS memastikan data penerima dan pendistribusiannya sesuai ketentuan dan peruntukannya, memastikan setiap sistem prosedur penganggaran melalui adanya peraturan kepala daerah serta pengawasan atas realisasi penyaluran dana bantuan sosial serta melakukan pemeriksaan oleh pengawas internal jika terdapat risiko penyelewengan penggunaan bantuan sosial," tutur dia.

"Sedangkan penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya," imbuhnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya menyebut pihaknya sudah menandatangani surat larangan pembagian bansos jelang pilkada. Dia menegaskan bansos yang dilarang adalah yang bersumber dari APBD.

"Sudah, tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," kata Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

"Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," lanjutnya.

Sumber