KPK Dukung Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024 untuk Cegah Korupsi

KPK Dukung Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024 untuk Cegah Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menghentikan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPK menilai langkah ini penting untuk memitigasi potensi konflik kepentingan.

"KPK tentunya mendukung langkah Kemendagri terkait rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang pilkada, yang bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi pada Rabu (13/11/2024).

Budi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi program bansos sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi.

KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran.

"Hal ini sebagai upaya bersama kita mewujudkan Pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan clearance Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan data penerima dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Ia menekankan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembina.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di setiap daerah hingga proses Pilkada 2024 selesai.

"Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Bima menambahkan bahwa program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asalkan dilaporkan.

Ia menegaskan bahwa bansos yang penyalurannya perlu disegerakan tetap dapat dilakukan.

"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," tegas Bima.

Mantan Wali Kota Bogor ini juga mengungkapkan bahwa bansos yang biasa disalurkan serta bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak akan ditunda penyalurannya.

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silakan dilaporkan," ujar Bima.

Sumber