KPK Gedelah Kantor OJK Terkait Kasus Dana CSR BI
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Penggeledahan Kantor OJK ini terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"KPK tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ucap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini adalah adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Rudi juga mengatakan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan.
"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujarnya.