KPK Geledah 7 Rumah Pribadi dan 5 Kantor di Bengkulu Terkait OTT Gubernur
BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu sejak Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasaan yang disangkakan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam rekaman videonya yang dikirim ke wartawan, Jumat (6/12/2024) malam.
Tessa mengatakan, hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK mengimbau pejabat Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Gubernur Bengkulu Rohidim Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Anca. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin.