KPK Geledah Kantor OJK, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor OJK, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan dokumen dalam penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2023).

Penggeledahan kantor OJK ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/12/2024).

Tessa mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat menggeledah ruang kerja Direktorat OJK.

Ia mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam hasil penggeledahan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara pekara ini, adanya indikasi penyelewangan dana CSR tersebut.

KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.

"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.

Rudi juga mengatakan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan.

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujarnya.

Sumber