KPK Geledah Kantor Setda Papua terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

KPK Geledah Kantor Setda Papua terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa itu dilakukan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dana operasional dan program peningkatan kedinasan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Adapun kasus ini menyangkut dugaan korupsi dana operasional mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut mencapai Rp 1 triliun selama 2019-2022. Dana itu paling banyak digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Tessa mengatakan, penyidik akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Ia meminta publik menunggu perkembangan berikutnya dari satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani kasus tersebut.

“Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Tessa.

Pada hari ini, penyidik juga memanggil 10 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan rasuah ini di Markas Polda Papua.

Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, mereka adalah istri mendiang Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mendiang Lukas, Astract Bona.

Kemudian, staf bendahara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Muhajir Surono, honorer bendahara pembantu Setda Nopiles Gombo, dan pihak swasta bernama Fredrik Banne.

Lalu, Direktur PT Walibhu Irianti YY Tenggen Yoman, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W Widayati.

Pada 26 Juni 2023 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Alex, kebanyakan uang itu disebut digunakan untuk makan dan minum. Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Sumber