KPK Geledah Lokasi Diduga Persembunyian Gubernur Kalsel, tapi Hasilnya Nihil
KPK sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Namun keberadaan Sahbirin belum ditemukan.
"SHB (Sahbirin Noor) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya. Antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Informasi penerbitan surat penangkapan kepada Sahbirin terungkap dalam sidang praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Sahbirin menggugat KPK atas status tersangka yang diterimanya.
Budi mengatakan selain mengeluarkan surat perintah penangkapan, KPK juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri kepada Sahbirin.
"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. SAHBIRIN NOOR per tanggal 07 Oktober 2024," katanya.
KPK menduga Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. KPK juga meminta majelis hakim untuk menolak praperadilan dari Sahbirin Noor.
"Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). Total ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta