KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (6/12/2024).
Penggeledahan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu.
Penyidik KPK tiba di lokasi menggunakan dua unit mobil jenis Avanza yang dikawal anggota polisi.
Setibanya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah penyidik langsung memasuki ruang kerja kepala dinas.
"Iya, ada penyidik KPK datang ke kantor memeriksa ruang kerja kadis," ujar seorang staf di kantor tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan, penggeledahan dikawal ketat anggota polisi.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, juga terlihat mendampingi penyidik KPK selama proses penggeledahan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, KPK menggeledah kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan tersebut berlangsung dua jam. Sejumlah staf Dinas Tenaga Kerja menyatakan, KPK langsung menuju ruang kerja kepala dinas, Syarifudin, dan membuka segel ruangan kerjanya.
Selain itu, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Biro Umum.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk calon petahana Pilkada Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024).
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Anca, sebagai tersangka.
Pengawasan ketat oleh aparat kepolisian menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Bengkulu.