KPK: Harun Masiku di Tempat yang Masih Bisa Dipantau
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkap buron Harun Masiku.
Mantan kader PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Harun Masiku berada di tempat yang masih bisa dipantau. Meski demikian, ia tak menyebutkan detail keberadaan Harun Masiku.
"Informasi terakhir (Harun Masiku) ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Tessa mengatakan, tak bisa menyampaikan informasi lebih detail lantaran akan mempengaruhi kerja pencarian Harun Masiku.
"Segala hal yang disampaikan oleh Jubir dapat mengganggu proses pencarian Saudara HM sehingga hal-hal tersebut atau informasi tersebut belum bisa disampaikan," ujarnya.
Tessa juga mengatakan, meski Harun Masiku berada di tempat yang bisa dipantau, KPK belum bisa melakukan penangkapan.
Sebab, kata dia, penyidik masih mendalami posisi dan berhati-hati dalam memutuskan penangkapan.
"Meski berada di tempat yang bisa dipantau, ya karena informasi yang masih bisa dipantau itu informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman, posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, dan melihat kembali," tuturnya.
"Masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia (Harun Masiku) ada di dalam atau di luar negeri," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan profil terbaru untuk daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan atas surat DPO yang dikeluarkan pada awal 2020.
Profil Harun Masiku diterbitkan melalui surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian tulis surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.