KPK Heran Pengacara Tak Tahu Posisi Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan
KPK merespons soal pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang tidak mengetahui keberadaan kliennya. KPK menilai Sahbirin tak layak mengajukan gugatan praperadilan akibat hal tersebut.
"Belum ada informasi sampai ke situ (perintangan penyidikan), tetapi apabila pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana, tentu ini juga dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan, jika pengacaranya saja tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, KPK mengatakan Gubernur Kalsel itu tidak layak mengajukan praperadilan. Tessa mengatakan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin akan ditolak.
"Tentunya sebagaimana dalil yang sudah disampaikan biro hukum di sidang awal ya, kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan," kata dia.
"Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima oleh hakim," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin kabur dan belum ditemukan hingga kini. Pengacara dari Sahbirin mengatakan kliennya itu tidak kabur, melainkan hanya menenangkan diri.
"Yang bersangkutan (Sahbirin) menurut saya hanya menenangkan diri saja, bukan kabur atau melarikan diri. Kan sudah di cegah keluar negeri," kata pengacara dari Sahbirin, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Kamis (7/11).
Soesilo mengatakan memang tidak mengetahui keberadaan dari Sahbirin. Dia menyebutkan tak selalu bersama Sahbirin.
"Saya bukan orang yang selalu bersama Pak SN (Sahbirin Noor) sehingga kalau posisinya sekarang saya tidak tahu," ungkapnya.
Sedangkan Sahbirin sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan. KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dan keberadaannya tidak bisa ditemukan.
"Bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," sebutnya.
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," sebutnya.