KPK Ingatkan Anggota DPRD Tak Main-main dengan Pokir APBD
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, untuk tidak memainkan pokok pikiran (Pokir) dalam usulan pengadaan barang dan jasa.
"Ada 27 wajah baru dewan. Ada dugaan main-main pokir seperti di Provinsi," ungkap, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria saat Sosialisasi Antikorupsi dan antigratifikasi di Swiss Belcourt Lombok Tengah, pada Senin (11/11/2024).
Keterangan dari Dian, terdapat beberapa dugaan pokir yang tidak sesuai sasaran. Dia mencontohkan terdapat anggota dewan dapil Lombok tetapi mengusulkan pokir berada di Sumbawa.
"Dapilnya mana di Lombok, pokirnya di Sumbawa," kata Dian.
Sambungnya, setiap anggota dewan tidak wajib mendapatkan pokir. Menurutnya, seluruh anggota dewan tak perlu merasa memiliki hak wajib untuk mendapatkan anggaran pokir tersebut.
"Bayangkan kalau 50 dewan masing-masing satu sampai dua miliar, bisa sampai seratus miliar itu," menurutnya.
Pokir tersebut harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), diinput satu minggu setelah Musyawarah Perencanaan Pemvangunan (Musrenbang).
"Jika tidak sejalan dengan itu, jadi jangan maksa-maksa," tegasnya.
Tidak hanya itu, Dian juga menegaskan kepala daerah dan organisasi pemerintah daerah (OPD) harus memiliki keberanian untuk menolak pengajuan pokir yang tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD.
"Apalagi kalau OPD cuma teken-teken doang, bisa-bisa masuk penjara," tutupnya.