KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Raffi Ahmad  Wajib Lapor LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala mengatakan, LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan dari Raffi Ahmad diangkat selaku Utusan Khusus Presiden.

Ia mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.

Pahala melanjutkan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, tetap bisa menerima barang endorse dengan catatan ia tetap melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya," ucap dia.

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

Sumber