KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 6 Januari

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 6 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu Setiawan akan kembali dipanggil pada 6 Januari 2025.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

KPK mengatakan, Wahyu Setiawan tak memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK berharap agar Wahyu Setiawan bersikap kooperatif dengan menghadiri jadwal panggilan pada pekan depan, mengingat proses hukum yang dijalaninya sudah selesai.

"Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ucap dia.

Sebelumnya, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.

Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan.

Salah satunya, ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.

Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Sumber