KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Dilanjutkan Pimpinan Berikutnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian eks kader PDI-P Harun Masiku dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode 2024-2029.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK juga akan tetap melanjutkan proses hukum Harun Masiku yang terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
"Keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum, bukan hanya Harun Masiku tetapi yang lain juga," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).
Ghufron juga mengatakan bahwa keberlanjutan kasus Harun Masiku merupakan tugas KPK secara kelembagaan.
Oleh karena itu, pimpinan baru tak bisa menghentikan kasus tersebut.
"Sekali lagi, tentang Harun Masiku ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode kelima ataupun keempat atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.
Foto pertama menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Pada foto kedua, Harun Masiku terlihat berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Selanjutnya, foto ketiga menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.
Sedangkan foto terakhir menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.