KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan dalam Kasus Eks Gubernur Malut

KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan dalam Kasus Eks Gubernur Malut

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula munculnya istilah "blok Medan" dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, istilah blok Medan yang dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.

"Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan. Adanya (blok Medan) disebutkan pada saat kepala dinas (ESDM) itu diperiksa pada saat di persidangan," kata Asep di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Asep mengatakan, blok Medan yang dimaksud adalah blok untuk pertambangan yang berada di Kecamatan Wasile, Maluku Utara.

Pertambangan tersebut, kata dia, dikuasai oleh orang Medan. Namun, ia tak menyebutkan identitas orang Medan penguasa tambang di Wasile tersebut.

"Nah itulah karena mungkin yang di sana yang menguasai, atau namanya dapet blok itu adalah orang Medan, lalu dibilanglah blok Medan," ujarnya.

Asep mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat laporan. Namun, laporan itu menunggu sampai kasus suap tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jadi membuat laporan hasil persidangan bahwa ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi baru," ucap dia.

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.

Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani, yakni M Thariq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber