KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, Capim Poengky Indarti: Sangat Memalukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Poengky Indarti menganggap hasil sidang yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor adalah hal yang memalukan bagi KPK.
Poengky mengatakan, seharusnya KPK bisa menyiapkan berbagai alat bukti supaya pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
“Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan,” ujar Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian untuk kembali mengevaluasi kinerja KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga harus berbenah agar tidak kalah dalam proses praperadilan jika meyakini ada bukti-bukti yang cukup kuat soal keterlibatan seseorang dalam tindakan rasuah.
“Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK menggunaan pembelaan-pembelaan yang bagus,” ucap Poengky.
“Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai ke depan KPK kalah tersu. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah,” kata dia.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Namun, status tersangka itu gugur karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin.
PN Jaksel menilai, penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada.