KPK Kembali Panggil 2 Eks Direktur LPEI dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Jumat (11/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Direktur LPEI itu adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Kendati demikian, KPK tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua mantan Direktur LPEI tersebut.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pada Kamis (10/4/2025) kemarin, KPK memeriksa dua eks direktur LPEI lainnya, yaitu Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP).
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin (3/3/2025).
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).
Kemudian dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) ditahan pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.