KPK Kembali Periksa Agustiani Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Agustiani Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku

Mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, kembali diperiksa KPK. Pemeriksaan ini masih terkait kasus suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih jadi buron.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025), Agustiani tiba sekitar pukul 11.10 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.

Agustiani sempat diperiksa pada Senin (6/1). Namun dia meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada hari lain karena sedang sakit.

"Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," kata Agustiani setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Dalam kasus ini, Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU saat suap terjadi. Agustiani telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas.

Selain Agustiani, Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat. Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka baru itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah.

Hasto diduga terlibat suap bersama Harun Masiku dkk. Selain itu, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Simak juga Video ‘Tudingan-tudingan PDIP ke KPK yang Geledah Rumah Hasto’

[Gambas Video 20detik]

Sumber