KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

BENGKULU, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait perkara dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah, Senin (20/1/2025) di Bengkulu.

"Hari ini, Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, yakni JD Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu, EHS Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, MD Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, PT Kabag Kesra Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, SW Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, KH Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu, dan WA Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan pejabat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 KUHP di lingkup Pemprov Bengkulu sejak satu pekan terakhir.

Sumber