KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di LPEI Sekitar Rp 1 Triliun

KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di LPEI Sekitar Rp 1 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ujarnya,

Tessa mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menyita sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.

Ia mengatakan, aset yang disita belum termasuk kendaraan dan barang lainnya lantaran masih dalam penilaian oleh Tim KPK.

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.

Terakhir, Tessa mengatakan, KPK terus mempelajari perkara korupsi di LPEI ini dan memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ucap dia.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di LPEI.

Tessa mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut.

Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa menambahkan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.

Sumber