KPK: Kita Tak Tunggu Penahanan untuk Umumkan Status Tersangka Hasto

KPK: Kita Tak Tunggu Penahanan untuk Umumkan Status Tersangka Hasto

Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkap alasan langsung melakukan konferensi pers setelah penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan baru untuk menyampaikan penjelasan setelah adanya surat perintah penyidikan (sprindik).

"Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungkan kepada seluruh masyarakat gitu ya, segera sesaat setelah sprindik itu dibuat kita tidak akan menunggu sampai masa diumumkannya penahanan, itu lebih baik," ungkap Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Selain itu dia menyebut hal ini juga untuk memberi kejelasan pihak berperkara terhadap status hukumnya. Dia mengatakan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik dan KPK sebagai lembaga.

"Itu nanti akan diumumkan, disampaikan, supaya juga para pihak yang terlibat segera tahu statusnya seperti apa. Karena ini sebagai bagian daripada pertanggungjawaban penyidik, pertanggungjawaban secara institusi kelembagaan KPK untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan," kata Setyo.

KPK tidak menginginkan timbulnya suatu asumsi yang tak berdasar jika dilakukan penundaan pengumuman status hukum pihak berperkara. Langkah pengumuman status tersangka Hasto dan kawannya ini sebagai bentuk akuntabilitas KPK ke publik.

"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya adalah informasi yang mohon maaf agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam, lebih baik sesaat setelah," ucap Setyo.

"Nah sesaat setelah itu bisa satu hari, dua hari atau mungkin satu minggu, itu nanti tentu dari kedeputian penindakan yang akan menyarankan kepada juru bicara untuk pengaturan kapan akan dilaksanakan. Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Sumber