KPK Masih Pakai Ponsel Sekjen PDI-P Hasto untuk Selidiki Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan barang bukti berupa ponsel milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
"(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
KPK juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK.
"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural," ucapnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya.
Gugatan itu terkait penggeledahan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).
Hakim menyatakan kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.
Sebelumnya, PDI-P keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto di tangan Kusnadi.
Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.
Ia kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah.