KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP
KPK memenangi semua gugatan praperadilan terkait perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangi.
"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Budi mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi atas objektivitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya," kata dia.
"KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini," tambahnya.
Berikut urutan gugatan Praperadilan yang dilakukan
- Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi2. Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac3. Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf4. Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta)5. Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi terkait sah atau tidaknya penyitaan
Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.