KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total sudah ada lima gugatan dalam kasus tersebut dan dimenangkan oleh KPK.

"KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Budi mengatakan, gugatan dilayangkan atas nama Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama ASDP; Harry MAC (HMAC) Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan Yusuf Hadi (YH) Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Ia mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan. pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP.

"KPK menyampaikan apresiasi atas obyektivitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini.

"Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Sumber