KPK Mengaku Bisa Tahan Karna Suswandi Meski Sedang Maju Pilkada Situbondo
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi (KS) meski ia sedang mengikuti pemilihan calon kepala daerah.
Adapun Karna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Ia juga tercatat sebagai calon Bupati Situbondo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, untuk menahan tersangka penyidik tidak menunggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun praperadilan selesai.
"Tidak menunggu pilkada, jadi bila penyidik dan jasa penuntut umum menilai cukup berkasnya sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan, KPK tidak akan menunda penahanan hanya gara-gara tersangka sedang mengikuti pesta politik.
Jika memang proses penyidikan yang berjalan dinilai cukup dan syarat penahanan terpenuhi, kata Tessa, Karna akan segera ditahan.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu memastikan, proses penyidikan perkara Karna terus berlangsung dan tidak dipengaruhi agenda di luar lembaga antirasuah.
"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan, itu akan ditahan. Waktunya kapan itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN.
Atas penetapan tersangka, Karna Suswandi melalui pengacaranya, Amin Fahrudin, telah kembali menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini merupakan gugatan kedua yang diajukan usai sebelumnya tidak dapat diterima hakim.
"Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Antaranews.
Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.