KPK Minta Deputi Korsup Supervisi Kasus Firli Bahuri
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Deputi Korsup) KPK untuk mengambil alih kasus korupsi eks Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami pernah menyampaikan, itu (ambil alih kasus korupsi Firli Bahuri) memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan Beliau ini seangkatan dengan Pak Firli Bahuri (Eks Ketua KPK), seangkatan sama Pak Karyoto," kata Nawawi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).
Nawawi mengatakan, dalam aturan perundang-undangan, KPK diperbolehkan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang tak kunjung diselesaikan aparat penegak hukum lain.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua (KPK) yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Tapi tidak ujug-ujug langsung supervisi, kami minta untuk melakukan koordinasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Nawawi mengingatkan agar Deputi Korsup berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu, karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini masih mandek di Polda Metro Jaya.
Pihak kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono saat ditemui, Jumat (9/8/2024).
Menurut Rudi, kejaksaan sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.
Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri.
“Ya, alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” kata Rudi.
“Karena ini masih ranah penyidikan, alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” ujarnya.
Adapun saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pertama, dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Firli Bahuri, yang masih berkaitan dengan perkara pemerasan.
Atas dasar itu, kata Rudi, pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus.
"Substansi perkaranya untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil, sepanjang alat buktinya mendukung. Sehingga tidak melanggar HAM,” pungkasnya.