KPK Minta Gubernur Kalsel yang Kabur Bersikap Ksatria untuk Muncul
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
Adapun Paman Birin disebut melarikan diri pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024)
“Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” tambahnya.
Menurut Tessa, saat ini tim penyidik masih memburu Paman Birin. Penyidik memutuskan belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih memiliki informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.
Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.