KPK Monitor Penertiban Bangunan di Jakarta yang Tak Sesuai Aturan

KPK Monitor Penertiban Bangunan di Jakarta yang Tak Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung pada penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024).

Melalui peninjauan ini, Komisi Antirasuah mendorong pencegahan korupsi pada proses pengajuan dan pengawasan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti menyampaikan bahwa penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan dilakukan akibat adanya sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Sebab, perencanaan bangunan diduga tidak selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

“Selain tak dilengkapi dengan persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi bangunan saat ini, pembangunan restoran di Jalan Ampera juga tidak memperhatikan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB) yang ketentuannya diatur pada RDTR ,” kata Linda dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Linda menyampaikan, tidak tertibnya bangunan ini diketahui setelah tim lapangan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Selatan dan Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu menindaklanjuti aduan masyarakat.

Untuk menindak pelanggaran tersebut, pada 22 Oktober 2024 telah dilakukan pembongkaran pada sebagian bagian gedung yang menyalahi regulasi.

Berdasarkan hasil pemantauan, permasalahan terkait izin tata ruang dan bangunan gedung berpotensi terjadi terutama pada tahap proses penerbitan dan pengawasannya.

Linda merinci bahwa dalam tahap tersebut, benturan kepentingan sangat rentan terjadi antara pemohon untuk memudahkan proses penerbitan dan pengawasan PBG yang dianggap kompleks.

“Pengajuan PBG masih rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dan penyimpangan lainnya, walaupun sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ini yang perlu diantisipasi,” kata Linda.

Lebih lanjut, meskipun PBG sudah diberikan, penegakan hukum pada pelaksanaan pembangunan juga masih kurang optimal.

Akibatnya, sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan tetap dibangun dan memicu keluhan publik.

“Adanya sejumlah permasalahan memerlukan perbaikan pada sistem penerbitan PBG dan juga pengawasan bangunannya. Perbaikan ini merupakan langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola perizinan bangunan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.” kata Linda.

Sumber