KPK Pamer Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Triliun Selama 2020-2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, telah memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,4 triliun selama 2020-2024.
"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Alex mengatakan, aset tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Disetorkan ke PNBP sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," ujarnya.
Alex mengatakan, pengembalian aset berasal dari uang hasil suap dan/atau hasil pengembangannya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.
Ia juga menekankan, pengembalian aset dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, berupa pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana, dan pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan.
"Lalu penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi," ucap dia.