KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 pada Kamis (12/12/2024).
Dua orang tersebut yaitu Djunia Satriawan selaku Direktur Keuangan PT ASDP dan Greata Rchmadiningrum selaku Manager Aset.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.
Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.
Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.