KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memanggil para saksi tersebut untuk dimintai keterangannya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, keenam anggota DPRD Jatim itu adalah Achmad Amir Alsichin dari Fraksi PKB, Adam Rusydi dari Fraksi Golkar, Aditya Halidra Faridzky dari Fraksi Golkar, dan Agatha Retnosari dari Fraksi PDI-P.
Kemudian, Agung Supriyanto dari Fraksi PAN, Ahmad Athoillah dari Fraksi PKB, dan Ahmad Hadinuddin dari Fraksi Gerindra.
Selain itu, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, Hudiyono, wiraswasta Fujika Senna Oktavia, pihak swasta bernama Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Sejauh ini, penyidik belum mengungkap apapun materi yang didalami penyidik kepada para saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka.
Meski demikian, sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengungkap nama-nama para pelaku.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Alex, dari sekian banyak para tersangka empat di antaranya merupakan pihak dari DPRD.
"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Alex juga membenarkan penyidik menggelar upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.
Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar.
Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.