KPK Panggil Anak Buah Hasto hingga Eks Anggota KPU Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Donny Tri Istiqomah sebagai saksi kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Selain Donny yang merupakan anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, ada lima orang saksi lain yang diperiksa KPK.
Mereka adalah Daniel Masiku selaku advokat sekaligus kerabat Harun Masiku, Sintia Yulantika selaku Ibu Rumah Tangga, Patrisius Hitong selaku Karyawan Bank Mandiri.
Kemudian, Donfri Jatnika selaku karyawan swasta dan Viryan selaku anggota KPU RI 2017-2022.
Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.