KPK Panggil Anak Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Ayahnya

KPK Panggil Anak Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Ayahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Thariq dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Selain Thariq, KPK juga memanggil satu orang saksi bernama Nurul Iffah.

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.

Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thariq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber