KPK Panggil Anggota DPR dari Gerindra Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

KPK Panggil Anggota DPR dari Gerindra Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, untuk diperiksa, Rabu (8/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 itu dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Selain Anwar Sadad, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Achmad Hadi Fauzan (AHF) selaku pihak swasta, Kris Susmantoro selaku pihak swasta dan Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan, serta lain sebagainya.

Sumber