KPK Panggil Bupati Situbondo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK Panggil Bupati Situbondo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo non-aktif, Karna Suswandi (KS), terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Selain Karna Suswandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

KPK sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN.

"Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," ujarnya.

Atas penetapan tersangka, Karna Suswandi melalui pengacaranya, Amin Fahrudin, telah kembali menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan kedua yang diajukan usai sebelumnya tidak dapat diterima hakim.

"Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Antaranews.

Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

"Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," ujarnya.

Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.

"Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.

Selain itu, menurut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.

"Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.

Sumber