KPK Panggil Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Hari ini KPK memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan kepada Karna Suwandi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
"KS, Bupati Situbondo," tambahnya.
Selain Karna, KPK juga memanggil satu orang lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Para tersangka merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," katanya.
Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka di kasus korupsi dana PEN Pemkab Situbondo salah satunya ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Selain itu, KPK menjerat Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.