KPK Panggil Direktur Bea Cukai Terkait Dugaan TPPU Rita Widyasari

KPK Panggil Direktur Bea Cukai Terkait Dugaan TPPU Rita Widyasari

KPK memanggil Direktur Kerja Sama Kepabeanan dan Cukai, Anita Iskandar (AI), untuk diperiksa sebagai saksi. Anita Iskandar diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Hari ini, Selasa (24/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka RW atas nama AI, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan, Selasa (24/12/2024).

Tessa menjelaskan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Namun dia belum merinci hal yang didalami terhadap saksi AI dalam pemeriksaan hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK), sebagai saksi dugaan korupsi TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). KPK mendalami Askolani terkait ekspor batu bara.

"Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (23/12).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/12) lalu di gedung KPK, Jakarta.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Simak juga Video ‘Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Amankan Kerugian Ratusan Miliar’

[Gambas Video 20detik]

Sumber