KPK Panggil Direktur Bea Cukai Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar
KPK memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (RZ). Dia dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari). Atas nama RZ Direktur Penindakan Dan Penyidikan-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Dia belum menjelaskan apakah Rizal sudah hadir atau belum. Dia juga tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Rizal.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada," katanya.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Simak juga Video ‘7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang’
[Gambas Video 20detik]